Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eko Aapriliana Wahyuningtyas (40) ditangkap Personel Satreskrim Polres Tulungagung. Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan penipuan. Dulu, Lia sapaan akrabnya, pernah digerebek saat sedang bersama anggota dewan.
Diketahui, modus penipuan yang dilakukan Lia adalah mengaku bisa memasukkan orang menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang. Namun setelah uang diterima, janji itu tidak pernah terwujud. Dari catatan kepegawaian, Lia sudah 6 7 bulan tidak masuk kerja.
Sebelumnya sudah sering tidak masuk kerja, saat ada permasalahan dengan korbannya. “Waktu itu kami sempat menasihati, karena sehari dia masuk, dua hari kemudian tidak masuk,” terang Camat Kauman, Wahiyd Masrur, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (7/2/2021). Sikap Lia yang jarang masuk itu sudah terjadi sebelum ada pelaporan dari korban.
Wahiyd sempat melakukan prosedur pemanggilan pertama hingga ke 3. Wahiyd selaku atasan juga melakukan BAP terhadap Lia, bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). “Kami sudah lakukan BAP pertama hingga ke 3. Kami lakukan semua prosedur kepegawaian, agar tidak menyalahi aturan,” ujar Wahiyd.
Lebih jauh mantan Camat Tanggunggunung ini mengungkapkan, Lia terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Sebab menurut aturan kepegawaian, tidak masuk selama 60 hari secara berturut turut atau akumulasi, maka ancamannya adalah pemecatan. Namun sekali lagi, Wahiyd mengaku akan melakukan semua prosedur pemecatan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kami juga tidak gegabah, agar jangan sampai ada gugatan di PTUN. Karena itu semua prosedur akan kami jalankan,” tegas Wahiyd. Untuk menjalankan prosedur pemecatan, akan kembali dibentuk tim pemeriksa. Wahiyd sebagai atasan akan menjadi ketua tim, bersama Inspektorat dan BKPSDM.
Karena Lia saat ini sedang dalam tahanan Polres Tulungagung, pemeriksaan dimungkinkan secara in absentia (tanpa kehadiran terperiksa). “Hasil akhir akan disampaikan ke bupati sebagai pembina kepegawaian tertinggi,” tuturnya. Lia adalan PNS golongan III di Kecamatan Kauman.
Sebelum bolos kerja, dia menjadi pelaksana di Staf Kasi Pemasyarakatan. Karena itu banyak yang menyayangkan perilaku Lia yang memilih meninggalkan pekerjaannya. “Ketidakhadirannya tidak sampai mengganggu pelayanan, karena dia tidak masuk struktural. Wong ada pejabat struktural yang kosong saja kami masih bisa memaksimalkan pelayanan,” pungkas Wahiyd.
Lia ditangkap Tim Khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung setelah buron lebih dari satu tahun. Ia diduga menipu dua orang dengan modus bisa membantu memasukkan menjadi CPNS. Dua korban ini sudah menyetor Rp 115 juta, namun janji menjadi CPNS itu tidak pernah terwujud.
Tahun 2009 silam Lia sempat membuat heboh Tulungagung, karena kisah cintanya. Lia yang saat itu menjadi staf di Sekretariat DPDR Tulungagung sempat digerebek saat bersama AS, anggota dewan dari PKNU. Lia kemudian dipindah ke Kantor Kecamatan Kauman, sedangkan AS diberhentikan dari DPRD Tulungagung lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).